Mencegah Pengabaian dan Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Minggu, 12 Desember 2021
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun.
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun. stefanamer

Parapuan.co - Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia menjadi tanda bahwa permasalahan ini perlu penanganan dari banyak pihak.

Kekerasan dan penelantaran anak merupakan masalah serius.

Hal ini dapat berdampak pada pengalaman masa kanak-kanak yang merugikan.

Kekerasan dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan, peluang, dan kesejahteraan anak, seperti dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Masalah ini mencakup semua jenis kekerasan dan penelantaran terhadap anak di bawah usia 18 tahun oleh siapa saja dalam peran pengasuhan.

Baca Juga: Cara Orang Tua Mencegah Terjadinya Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun termasuk tindakan yang mengakibatkan kerugian, potensi untuk menyakiti, atau mengancam menyakiti anak.

Secara umum ada empat jenis pelecehan dan penelantaran.

Di antaranya yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan penelantaran.

Apa saja yang dimaksud dengan empat jenis kekerasan tersebut?

Untuk lebih lengkapnya, berikut kekerasan pada anak secara umum.

Sumber: CDC
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara