Kekerasan pada Perempuan dan Anak dapat Dilaporkan Melalui Layanan Berikut

Putri Mayla - Kamis, 9 Desember 2021
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi saat mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan pada perempuan dan anak.
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi saat mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan pada perempuan dan anak. Lin Shao-hua

Parapuan.co - Kawan Puan, maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi tanda bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan serta penanganan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, seperti diberitakan Kompas, Minggu (5/12/2021).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

Menurut Nahar, layanan yang diberikan SAPA 129, di antaranya:

- Penerimaan aduan

- Pengelolaan kasus

Baca Juga: Apa Itu Marital Rape, Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

- Penjangkauan korban

- Pendampingan korban

- Mediasi

- Penempatan korban di rumah aman

Kawan Puan, layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Selanjutnya, siapa pun dapat melaporkan kejahatan pada perempuan dan anak yang ditemui atau dialami.

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Arintya