Mencegah Pengabaian dan Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Minggu, 12 Desember 2021
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun.
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun. stefanamer

Anak-anak yang dilecehkan dan diabaikan dapat menderita luka fisik langsung seperti luka, memar, atau patah tulang.

Kemudian korban dapat mengalami masalah emosional dan psikologis, seperti gangguan keterampilan sosial-emosional atau kecemasan.

Masih melansir CDC, upaya yang dapat dilakukan yakni:

- Memperkuat dukungan ekonomi kepada keluarga yang kurang mampu.

- Kebijakan kerja yang ramah keluarga.

Baca Juga: 5 Upaya Membantu Korban Kekerasan pada Perempuan di Ranah Domestik

- Menyediakan perawatan dan pendidikan yang berkualitas.

- Mengasah kemampuan parenting untuk mengasuh perkembangan anak yang sehat. 

- Intervensi tanda-tanda bahaya dan kekerasan yang mungkin terjadi di masa depan.

Selanjutnya, jika Kawan Puan melihat kekerasan terhadap anak dapat melaporkan ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Jika melihat atau mengalami kekerasan pada perempuan juga dapat menghubungi nomor tersebut.

(*)

 

Sumber: CDC
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara