Mencegah Pengabaian dan Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Minggu, 12 Desember 2021
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun.
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun. stefanamer

Parapuan.co - Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia menjadi tanda bahwa permasalahan ini perlu penanganan dari banyak pihak.

Kekerasan dan penelantaran anak merupakan masalah serius.

Hal ini dapat berdampak pada pengalaman masa kanak-kanak yang merugikan.

Kekerasan dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan, peluang, dan kesejahteraan anak, seperti dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Masalah ini mencakup semua jenis kekerasan dan penelantaran terhadap anak di bawah usia 18 tahun oleh siapa saja dalam peran pengasuhan.

Baca Juga: Cara Orang Tua Mencegah Terjadinya Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun termasuk tindakan yang mengakibatkan kerugian, potensi untuk menyakiti, atau mengancam menyakiti anak.

Secara umum ada empat jenis pelecehan dan penelantaran.

Di antaranya yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan penelantaran.

Apa saja yang dimaksud dengan empat jenis kekerasan tersebut?

Untuk lebih lengkapnya, berikut kekerasan pada anak secara umum.

 

Masih melansir CDC, jenis kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun yakni:

Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik yang disengaja yang dapat mengakibatkan cedera fisik.

Contohnya termasuk memukul, menendang, menggoncang, membakar, atau unjuk kekuatan lainnya terhadap seorang anak.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual melibatkan menekan atau memaksa anak untuk melakukan tindakan seksual.

Ini termasuk perilaku seperti cumbuan, penetrasi, dan mengekspos anak untuk aktivitas seksual lainnya.

Baca Juga: Efek Kekerasan pada Perempuan secara Seksual bagi Otak dan Tubuh

Kekerasan emosional

Kekerasan emosional mengacu pada perilaku yang membahayakan harga diri atau kesejahteraan emosional anak.

Contohnya termasuk menyebut nama, mempermalukan, penolakan, menahan cinta, dan mengancam.

Penelantaran

Penelantaran merupakan kegagalan untuk memenuhi kebutuhan dasar fisik dan emosional anak.

Kebutuhan tersebut meliputi perumahan, makanan, pakaian, pendidikan, dan akses ke perawatan medis.

Lantas, bagaimana upaya mencegah kekerasan pada anak?

Anak-anak yang dilecehkan dan diabaikan dapat menderita luka fisik langsung seperti luka, memar, atau patah tulang.

Kemudian korban dapat mengalami masalah emosional dan psikologis, seperti gangguan keterampilan sosial-emosional atau kecemasan.

Masih melansir CDC, upaya yang dapat dilakukan yakni:

- Memperkuat dukungan ekonomi kepada keluarga yang kurang mampu.

- Kebijakan kerja yang ramah keluarga.

Baca Juga: 5 Upaya Membantu Korban Kekerasan pada Perempuan di Ranah Domestik

- Menyediakan perawatan dan pendidikan yang berkualitas.

- Mengasah kemampuan parenting untuk mengasuh perkembangan anak yang sehat. 

- Intervensi tanda-tanda bahaya dan kekerasan yang mungkin terjadi di masa depan.

Selanjutnya, jika Kawan Puan melihat kekerasan terhadap anak dapat melaporkan ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Jika melihat atau mengalami kekerasan pada perempuan juga dapat menghubungi nomor tersebut.

(*)

 

Sumber: CDC
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara