Survei Sebut Indonesia Butuh UU Anti Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Arintha Widya - Kamis, 16 Desember 2021
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal.
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal. Kolonko

Ini membuat Indonesia menempati peringkat 151 dari 189 negara yang indeks perlindungannya terhadap perempuan dari kekerasan sangat rendah.

Tak cukup sampai di situ, Indonesia juga termasuk ke dalam salah satu dari 25 negara di Asia yang tidak memiliki UU Anti Pelecehan Seksual.

Walau demikian, peringkatnya di sini masih lebih mending dibandingkan negara tetangga, yaitu Myanmar.

 

UU Anti Pelecehan Seksual

CFR menilai, hasil survei di atas semestinya membuat pemerintah Indonesia menyadari bahwa negeri ini membutuhkan UU Anti Pelecehan Seksual.

Hal ini demi mewujudkan dan menjamin keselamatan dan keamanan tenaga kerja, khususnya perempuan.

Sebagaimana kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, terlihat bahwa UU terkait dibutuhkan untuk melindungi warga negara.

Belum lagi bagi perempuan pekerja yang bekerja di industri yang didominasi laki-laki.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan Pihak Kantor untuk Cegah Kekerasan Seksual

Di samping dunia kerja, sekolah dan dunia pendidikan juga membutuhkan UU Anti Pelecehan Seksual.

Maka dari itu, publik mendorong disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah mangkrak terlalu lama.

Ini juga dilakukan dalam rangka mendukung upaya ratifikasi konvensi ILO (International Labour Organization) 190 demi keamanan kerja bagi pekerja di seluruh tanah air. (*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh