Survei Sebut Indonesia Butuh UU Anti Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Arintha Widya - Kamis, 16 Desember 2021
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal.
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal. Kolonko

Parapuan.co - Kesetaraan gender dan usaha menghapus kekerasan seksual sedang digaungkan di berbagai segi kehidupan.

Di Indonesia sendiri, isu kesetaraan gender dan kekerasan seksual di dunia kerja juga menjadi persoalan besar bangsa.

Namun, tahukah Kawan Puan kalau ternyata Indonesia termasuk negara dengan indeks kesetaraan gender yang rendah bagi perempuan.

Bahkan dalam sebuah survei, Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara yang tidak mempunyai Undang-Undang Anti Pelecehan Seksual di Dunia Kerja.

Baca Juga: Mengenal No Recruit List, Tempat Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Hal itu tampak dari hasil riset Women, Business and the Law 2018 dari Bank Dunia (World Bank) yang disurvei oleh CFR (Counsil on Foreign Relations).

Melansir akun Instagram Never Okay Project, Indonesia masuk negara bernilai rendah dari 189 negara terkait indeks kesetaraan gender di dunia kerja bagi perempuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Never Okay (@neverokayproject)

 

 

Hasil riset mengelompokkan 189 negara ke dalam tiga kategori berdasarkan skala nilai, yaitu sekor 76-100 (tinggi), 51-75 (menengah), dan 24-50 (rendah).

Dari peringkat berdasarkan kelompok nilai tersebut, Indonesia memperoleh skor rata-rata 50.

Bahkan, untuk skor terkait perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan hanya 43,8.

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh