Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Anna Maria Anggita - Selasa, 7 Desember 2021
Syarat naik kereta api saat libur Nataru
Syarat naik kereta api saat libur Nataru Anggara Wikan Prasetya

Parapuan.co - Kawan Puan harus dipahami bahwa perjalanan menggunakan transportasi umum layaknya kereta api (KA) saat menuju libur natal dan tahun baru (Nataru) itu ada peraturannya sendiri yang harus ditaati.

Peraturan menggunakan kereta api ini hendaknya dipatuhi agar perjalananmu lancar.

Adapun syarat perjalanan dengan kereta api ini telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19.

Baca Juga: Edukasi Budaya Anak Indonesia, Saksikan Pementasan Dongen Virtual Ini

Dilansir dari Kompas.com, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) diketahui akan akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Lantas bagaimana aturan naik kereta api saat Nataru?

Berikut ini rangkuman syarat naik kereta api pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang harus dipahami oleh Kawan Puan, simak ya!

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

Atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang KA dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas

4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Hidden Gem Gunungkidul, 5 Ide Kegiatan Seru di Desa Wisata Nglanggeran

Apa perbedaan naik kereta api saat libur Nataru dan sebelumnya?

Perlu dipahami oleh calon penumpang kereta api bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara sebelum dan saat libur Nataru.

Pasalnya, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut ini syarat naik KA jarak jauh sebelum periode Nataru, perhatikan ya!

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu Kartu Keluarga yang sama

4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19

6. Seluruh calon penumpang harus berada dalam kondisi yang sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Apabila Kawan Puan membutuhkan informasi lebih lanjut, sebaiknya kunjugi situs resmi kai.id, KAI Access, contact center 121 line (021) 121, aplikasi KAI Access, layanan pelanggan cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita dan @kai121. (*)

Baca Juga: Manfaatkan Weekend ke Pegunungan, Berikut Tips Wisata di Puncak Kuik Ponorogo

Jejak Peninggalan Kartini di Rembang dan Jepara yang Jadi Destinasi Wisata