Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Anna Maria Anggita - Selasa, 7 Desember 2021
Syarat naik kereta api saat libur Nataru
Syarat naik kereta api saat libur Nataru Anggara Wikan Prasetya

4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19

6. Seluruh calon penumpang harus berada dalam kondisi yang sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Apabila Kawan Puan membutuhkan informasi lebih lanjut, sebaiknya kunjugi situs resmi kai.id, KAI Access, contact center 121 line (021) 121, aplikasi KAI Access, layanan pelanggan cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita dan @kai121. (*)

Baca Juga: Manfaatkan Weekend ke Pegunungan, Berikut Tips Wisata di Puncak Kuik Ponorogo