Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Anna Maria Anggita - Selasa, 7 Desember 2021
Syarat naik kereta api saat libur Nataru
Syarat naik kereta api saat libur Nataru Anggara Wikan Prasetya

4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Hidden Gem Gunungkidul, 5 Ide Kegiatan Seru di Desa Wisata Nglanggeran

Apa perbedaan naik kereta api saat libur Nataru dan sebelumnya?

Perlu dipahami oleh calon penumpang kereta api bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara sebelum dan saat libur Nataru.

Pasalnya, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut ini syarat naik KA jarak jauh sebelum periode Nataru, perhatikan ya!

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu Kartu Keluarga yang sama