PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Rabu, 1 Desember 2021
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru.
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru. JokoHarismoyo

2. Tempat wisata

Tempat wisata juga boleh tetap beroperasi namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

3. Sekolah

Pemerintah mengimbau sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode Natal dan tahun baru.

Kemudian untuk pembagian rapor siswa dilakukan pada bulan Januari 2022.

4. Bioskop

Selama PPKM Level 3 Natal dan tahun baru, bioskop tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas total.

5. Mal

Mal tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas totalnya.

Selama PPKM Natal dan tahun baru mal buka mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Selain itu, selama PPKM tidak boleh ada acara perayaan Natal dan tahun baru di mal sebab hal itu berisiko menimbulkan kerumunan.

6. Kegiatan seni dan budaya

Melansir dari Tribunnews.com, selama PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada Natal dan tahun baru, kegiatan seni dan budaya ditiadakan.

Segala bentuk kegiatan seni dan budaya, serta olahraga, ditiadakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

7. Alun-alun

Alun-alun yang merupakan area publik, harus ditutup mulai dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Ini karena kemungkinan besar alun-alun adalah tempat favorit untuk merayakan tahun baru.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Masuk Mall Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Sumber: tribunnews,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania