Simak Aturan Terbaru Masuk Mall Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Alessandra Langit - Minggu, 28 November 2021
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan ThamKC

Parapuan.co - Kawan Puan, tak terasa libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba.

Mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat mobilitas masyarakat sepanjang liburan, pemerintah pun menerbitkan beberapa aturan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diterbitkan untuk mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu aturan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai liburan di pusat perbelanjaan atau mall.

Mall menjadi salah satu tempat yang dituju oleh masyarakat Indonesia selama liburan berlangsung.

Baca Juga: Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

Maka itu, mengatur kerumunan dan mobilitas masyarakat di mall atau pusat perbelanjaan sangatlah penting.

Melansir Kontanpemerintah kembali memperketat aturan kunjungan masyarakat ke mall.

Penggunaan PeduliLindungi

Aturan yang paling utama adalah masayarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall.

Penting untuk Kawan Puan ingat bahwa hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria