PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Rabu, 1 Desember 2021
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru.
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru. JokoHarismoyo

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu pastinya sudah tahu ya, bahwa selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 bakal diterapkan PPKM Level 3.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Jadi meski sekarang ini daerahmu sudah berada di status Level 1 atau 2 PPKM, namun itu bakal berubah saat Natal dan tahun baru nanti.

Adapun PPKM ini akan rencananya akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode waktu tersebut pastinya akan ada beberapa penyesuaian mobilitas dan kunjungan di area umum.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Contohnya saja pembatasan kapasitas di tempat ibadah dan juga tempat wisata.

Kawan Puan, mengingat sekarang sudah memasuki bulan Desember, simak aturan PPKM Level 3 yang bakal berlaku selama Nataru nanti.

1. Tempat ibadah

Melansir dari Kompas.tv, selama PPKM Level 3 yang diterapkan pada saat Natal dan tahun baru, tempat ibadah tetap boleh buka.

Namun, pengunjung atau orang yang akan beribadah dibatasi hanya boleh maksimal 50% dari kapasitas total tempat ibadah.

Lalu untuk gereja, akan ada Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaksanaan ibadah Natal pun diimbau dilakukan secara hybrid yakni di gereja dan daring.

Sumber: tribunnews,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania