Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

Putri Mayla - Selasa, 30 November 2021
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak.
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak. Prostock-Studio

Parapuan.co - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak marak terjadi hingga hari ini.

Sayangnya, kerap kali korban tidak berani melaporkan apa yang mereka alami dengan berbagai alasan.

Padahal, korban kekerasan perempuan dan anak membutuhkan bantuan pendampingan dan proses hukum.

Lantas, kemana korban harus melapor dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melapor?

Baca Juga: Langkah Preventif Mencegah Kekerasan pada Perempuan secara Seksual di Tempat Kerja

Berikut beberapa layanan pengaduan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang telah PARAPUAN rangkum dari berbagai sumber.

1. SAPA 129 Kemen PPPA

Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.

Layanan ini menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dialami atau yang ditemui.

Menurut Menteri Kemen PPPA Bintang Puspayoga, dengan adanya akses layanan ini pihaknya berharap masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan.

Lebih lanjut, layanan ini dibuat khusus untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan pada perempuan dan anak.