Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

Putri Mayla - Selasa, 30 November 2021
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak.
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak. Prostock-Studio

 

 

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyediakan layanan aduan korban kekerasan pada perempuan dan anak.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Direct Message (DM) media sosial Instagram @komnasperempuan.

Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan mitra layanan pengaduan kekerasan di beberapa daerah di Indonesia yang dapat diakses melalui laman berikut.

Ada pula kontak Komnas Perempuan di nomor 021-80305399 (hotline), Telp: 021-3903963, dan Fax: 021-3903922 (jam kerja).

Email: mail@komnasperempuan.go.id, E-mail pengaduan:
pengaduan@komnasperempuan.go.id, dan website www.komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: 16 HAKTP, Ini Pendapat Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar soal Kekerasan pada Perempuan

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Layanan pengaduan KPAI dapat diakses melalui laman berikut.

WhatsApp Pengaduan: 08111772273. Fax: (021) 3900833. Email: humas@kpai.go.id, Email pengaduan: pengaduan@kpai.go.id, dan website: www.kpai.go.id.

Pada Oktober lalu, situs KPAI diretas dan terjadi pencurian database Pengaduan KPAI, seperti yang diberitakan KompasTV.

Namun, berdasarkan informasi dari KPAI, layanan pengaduan KPAI tetap berjalan.

Selanjutnya, berikut layanan pengaduan korban kejahatan terhadap perempuan dan anak lainnya.