Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

Putri Mayla - Selasa, 30 November 2021
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak.
PARAPUAN merangkum beberapa layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak. Prostock-Studio

Melansir Kompas, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan korban kejahatan saat melakukan pengaduan:

- Mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi foto atau video. Selain itu, siapkan saksi minimal satu orang untuk memperkuat bukti kejahatan.

- Minta pendampingan lembaga hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) atau lembaga hukum di daerah.

Dengan bantuan dari lembaga hukum, dapat membantu korban memahami bahasa-bahasa hukum.

- Menghubungi lembaga pro perempuan dan anak yang tersedia di daerah setempat.

Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur Berbentuk Kejahatan Siber

Lebih lanjut lagi, jika korban anak-anak dapat didampingi lembaga pro perempuan dan anak, orang tua, pekerja sosial, dan pendamping lainnya.

- Menghubungi dinas sosial setempat.

- Meminta keterangan tambahan dari ahli.

- Melapor ke kepolisian agar selanjutnya segera dilakukan visum atas peristiwa yang dialaminya. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu korban kekerasan pada perempuan dan anak.

(*)