Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia Filograph

Unsur-Unsur Hukum Waris KUH Perdata

Di dalam KUH Perdata, terdapat setidaknya 300 pasal yang mengatur tentang hukum waris, mulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang.

Hukum itu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris.

Terdapat tiga unsur di dalam pembagian warisan, antara lain adanya pewaris, harta warisan, dan ahli waris.

Pewaris ialah orang yang memberikan harta warisan, apapun bentuknya, dan telah meninggal dunia.

Harta warisan adalah peninggalannya, sedangkan ahli waris, orang yang akan menerima warisan.

Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?

Golongan Penerima Warisan dan Pembagiannya

Golongan orang yang akan menerima warisan atau ahli waris diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Berikut rincian golongan tersebut beserta pembagiannya sebagaimana melansir Kompas:

1. Golongan I

Golongan I penerima warisan adalah keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, seperti suami atau istri dan/atau anak keturunan pewaris.

Contoh pembagiannya, jika pewaris meninggalkan suami/istri dan tiga anak, maka harta warisan dibagi masing-masing seperempat bagian.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania