Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia Filograph

2. Golongan II

Ahli waris yang termasuk dalam golongan II adalah yang berada pada garis lurus ke atas, yaitu orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan II akan mendapatkan harta warisan apabila pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak.

Pembagiannya sama untuk kedua orang tua dan saudara, yaitu seperempat bagian, dengan syarat ayah dan ibu tidak boleh kurang dari jumlah yang ditentukan.

3. Golongan III

Golongan III, apabila pewaris tidak mempunyai saudara kandung, maka yang berhak menerima warisannya ialah kakek dan/atau nenek dari garis ibu maupun ayah.

Baca Juga: Tidak Permasalahkan Harta, Melinda dan Bill Gates Bagi Kekayaan 50:50

Pembagian warisan untuk kakek nenek dari garis ayah maupun ibu sama, yaitu setengah bagian.

4. Golongan IV

Golongan IV ialah anggota keluarga yang berada pada garis samping, atau keluarga lainnya.

Mereka adalah keluarga sedarah yang masih hidup dan derajatnya paling dekat dengan pewaris, semisal paman/bibi dan sepupu.

Ahli waris pada golongan ini akan mendapatkan setengah bagian sisa dari seluruh harta yang diwariskan.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania