Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia
Ilustrasi harta dan hukum waris di Indonesia Filograph

Parapuan.co - Harta peninggalan mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi masih menjadi polemik di antara kedua keluarga.

Padahal secara hukum waris, pembagian harta warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia telah diatur.

Jadi, semestinya ahli waris tidak saling berebut lantaran menurut hukum, sudah ditetapkan siapa-siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan.

Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku dan dijadikan patokan dalam pembagian warisan.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Kata Ayah Bibi

Ketiga hukum waris tersebut, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Dari ketiganya, biasanya ahli waris akan memilih menyelesaikan polemik perihal harta peninggalan secara hukum waris perdata.

Hukum waris perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, yakni sebagai berikut.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania