Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta warisan
Ilustrasi harta warisan Wipada Wipawin

Parapuan.co - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan soal harta warisan yang menghiasi layar televisi hingga media sosial.

Mulai dari kasus seorang PNS menuntut harta warisan dari ibunya senilai ratusan juta, hingga keluarga Febri Andriansyah dan Vanessa Angel berebut hak waris.

Walau bisa dibilang hampir serupa, tetapi ada perbedaan antara kedua kasus yang sedang viral tersebut.

Kasus pertama, harta yang jadi sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Kata Ayah Bibi

Sedangkan kasus kedua, Vanessa dan Bibi diketahui meninggalkan kekayaan tak hanya berupa uang, tetapi juga bisnis.

Berkaca dari kedua kasus, ada satu persamaan bahwa sama-sama ada tuntutan terkait harta warisan di sana.

Lantas, sebenarnya jenis harta seperti apa yang termasuk ke dalam warisan menurut hukum perdata?

Pengertian Harta Warisan

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris.

Penulis:
Editor: Linda Fitria