Ingin Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Dian Sastro Dukung Permendikbud 30/2021

Firdhayanti - Minggu, 14 November 2021
Dian Sastrowardoyo mendukung Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dian Sastrowardoyo mendukung Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Instagram.com/therealdisastr

 

"Terutama mahasiswa yang bisa dibilang dalam posisi rentan, apalagi bila terkait relasi kuasa yang pasti dimiliki oleh pengajar atau orang yang lebih senior diatasnya," ujar perempuan berusia 39 tahun ini.

Adapun yang dimaksud dalam relasi kuasa disini sendiri adalah pihak yang lebih superior dan pihak yang lebih rentan, sebagaimana memang terjadi dalam proses mengajar di kampus. 

"Dan ini terjadi dalam kampus yang memang menuntut ada proses mengajar dari yang lebih tua kepada yang lebih muda," katanya.

"Kemudian relasi antar mahasiswa dari kakak yang senior kepada yang lebih muda. Ini menciptakan kondisi-kondisi dan resiko adanya pihak yang mungkin memanipulasi posisinya kepada yang dianggap lemah," jelas Dian. 

Sebagai simbol dukungannya, terlihat tulisan berwarna merah yang ada di kedua telapak tangan Dian. 

Tulisan yang ada di kedua telapak tangannya yakni 'anti KS di kampus' sebagai simbol dukungan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dian Sastrowardoyo (@therealdisastr)

 

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania