Mengenal Jenis-Jenis Dana Pensiun yang Bisa Diperoleh Siapa Saja

Arintha Widya - Minggu, 17 Oktober 2021
Ilustrasi dana pensiun
Ilustrasi dana pensiun Suphansa Subruayying

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai pegawai negeri atau swasta, kamu perlu mengenal jenis-jenis dana pensiun.

Dengan begitu, kamu akan tahu kalau dana pensiun tidak hanya bisa dinikmati pegawa negeri atau karyawan di perusahaan BUMN saja.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Dana Pensiun pada tahun 1992, semua orang bisa mempunyai program dana pensiun.

Kalau benar semua orang bisa menikmati dana pensiun, apa saja jenis-jenisnya yang perlu kamu ketahui?

Berikut beberapa jenis dana pensiun seperti mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Baca Juga: Simak! Ini Pentingnya Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Usia 20an 

1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

DPLK diperuntukkan dalam penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Program ini bisa berlaku terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami