Mengenal Jenis-Jenis Dana Pensiun yang Bisa Diperoleh Siapa Saja

Arintha Widya - Minggu, 17 Oktober 2021
Ilustrasi dana pensiun
Ilustrasi dana pensiun Suphansa Subruayying

2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.

Sekadar informasi, pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun tersebut dinamakan Pendiri.

Sementara untuk kepesertaan DPPK sendiri, hanya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan di suatu perusahaan.

Meski sudah terdaftar di DPPK, tidak menutup kemungkinan kepesertaan dana pensiun terbuka bagi karyawan pemberi kerja yang ikut program.

Pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawannya ke dana pensiun yang mereka dirikan dinamakan Mitra Pendiri.

Baca Juga: Simak! Ini Jenis Instrumen Investasi yang Cocok untuk Masa Tua

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana pensiun yang satu ini bisa dibilang berasal dari pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Program ini berarti pemberi kerja memberi dana pensiun berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan yang ia peroleh.

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami