BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Sosok Luh Ketut Suryani hingga Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Aulia Firafiroh - Jumat, 1 Oktober 2021
Profesor Luh Ketut Suryani
Profesor Luh Ketut Suryani tribunnews

2) Bantuan Sosial Kemensos Diperpanjang hingga 2022, Begini Cara Ceknya

Kawan Puan, bantuan sosial atau bansos dari pemerintah kini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Walaupun beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan, namun banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi.

Melihat hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan akan tetap melanjutkan program bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.

Berikut informasi selengkapnya mengenai bantuan yang diberikan Kemensos kepada masyarakat yang terdampak pandemi!

Baca selengkapnya di sini!

Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Perempuan Berdaya Bermental Juara hingga WFH Perlu Cuti

3) Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Kawan Puan baru saja resign atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaan?

Apabila kamu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan, kamu bisa mencairkannya segera setelah resign atau kena PHK, lho.

Dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memiliki cukup tabungan untuk mencari pekerjaan lain atau mungkin sebagai modal usaha.

Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan usai resign atau PHK:

Baca selengkapnya di sini!

(*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh