Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Arintha Widya - Rabu, 22 September 2021
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK

Parapuan.co - Kawan Puan baru saja resign atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaan?

Apabila kamu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan, kamu bisa mencairkannya segera setelah resign atau kena PHK, lho.

Dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memiliki cukup tabungan untuk mencari pekerjaan lain atau mungkin sebagai modal usaha.

Kalau kamu masih bingung bagaimana cara mencairkannya, berikut prosedurnya sebagaimana melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan!

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Dokumen Wajib

Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan apabila kamu masih berstatus pekerja aktif.

Untuk itu, setelah resign atau kena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya kamu segera mengajukan klaim.

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, persiapkan terlebih dulu sejumlah dokumen, seperti:

  • Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan
  • Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Prosedur Layanan Pencarian

Apabila dokumen yang diperlukan sudah siap, selanjutnya kamu bisa memilih melakukan pencairan secara online atau offline melalui kantor cabang BPJS di daerahmu.

Di bawah ini prosedur layanan pencairan secara online (daring):

1. Lakukan registrasi melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data yang dibutuhkan pada halaman web.

3. Unggah pindaian dari semua dokumen, termasuk foto diri terbaru dalam format JPG, JPEG, PNG, dan PDF, maksimal berukuran 6 Mb).

4. Unduh formulir pengajuan dan unggah kembali bersama dokumen yang lain.

5. Selanjutnya, klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan.

6. Setelahnya, kamu akan menerima surel berisi pemberitahuan jadwal wawancara daring.

7. Petugas akan menghubungimu dan melakukan verifikasi selama wawancara daring melalui video call.

8. Jika disetujui, kamu akan menerima saldo yang dikirim ke rekening tabungan.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!

Sedikit berbeda dari pencarian online, klaim secara offline di kantor cabang akan melalui prosedur berikut ini: 

1. Persiapkan dokumen asli dan datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Aktifkan fitus GPS ketika telah berada di kantor cabang, dan pindai QR Code yang terdapat di sana.

3. Setelah muncul formulir, isikan data pada kolom yang tersedia.

4. Unggah dokumen persyaratan klaim, dan kamu akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.

5. Tunjukkan notifikasi pengajuan tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

Baca Juga: Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

6. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk melakukan verifikasi wawancara.

7. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

8. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

9. Setelah itu kamu akan menerima saldo yang dikirim melalui rekening tabungan.

Cukup mudah, bukan, Kawan Puan? Semoga informasi di atas membantumu, ya. (*)

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami