Komnas Perempuan Sebut 6 Bahaya Perkawinan Anak di Masa Depan

Ericha Fernanda - Rabu, 11 Agustus 2021
Perkawinan anak ancam masa depan Indonesia.
Perkawinan anak ancam masa depan Indonesia. chameleonseye

6. Stunting

Menurut Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, United Nations Children’s Fund dan Kidman (2016), 1 dari 3 balita mengalami stunting.

Perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting karena pada dasarnya ibu yang masih remaja membutuhkan gizi untuk tumbuh dan berkembang. 

Lalu, apa jadinya bila gizi tersebut dibagi dua dengan bayi dalam kandungan hasil perkawinan anak? Stunting sangat mungkin terjadi. 

Bahaya tersebut melanggar pemenuhan dan penikmatan hak-hak anak perempuan, termasuk Rekomendasi Umum CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) No. 31 dan Konvensi Hak Anak No. 18.

Dalam konvensi di atas, disebutkan kalau perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan mengingat anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas.

Oleh karena itu, perkawinan anak merupakan bentuk praktik berbahaya (harmful practice).

Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil mengusulkan agar perkawinan anak sebagai salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal ini untuk melengkapi pengaturan larangan perkawinan anak yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

(*)

Baca Juga: Kenali Istilah Kekerasan Berbasis Gender Online, Tipe, dan Modusnya