Komnas Perempuan Sebut 6 Bahaya Perkawinan Anak di Masa Depan

Ericha Fernanda - Rabu, 11 Agustus 2021
Perkawinan anak ancam masa depan Indonesia.
Perkawinan anak ancam masa depan Indonesia. chameleonseye

Parapuan.co - Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk penghapusan perkawinan anak pada 2030 sebagai bagian dari pencapaian SDGs.

Penghapusan perkawinan anak akan berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

Perkawinan anak (child marriage) dan pemaksaan perkawinan (forced marriage) adalah contoh praktik-praktik berbahaya (harmful practice).

Sesuai siaran pers yang dipublikasikan Komnas Perempuan, selama pandemi Covid -19 dua tahun belakangan, terjadi lonjakan perkawinan anak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dispensasi perkawinan melonjak dari sekitar 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020.

Kondisi demikian tentu berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak hingga 13 juta dalam periode 2020-2030.

Berbicara tentang perkawainan anak, nyatanya perkawinan anak perempuan lebih banyak dibanding laki-laki. 

Berdasarkan data, 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 menikah di bawah 18 tahun, sedangkan laki-laki 1 dari 100. Perbandingan yang sangat jauh ya, Kawan Puan. 

Di beberapa daerah, perkawinan anak mungkin sangat terkait dengan adat bahkan kondisi ekonomi yang bisa jadi membaik setelah adanya perkawinan.

Tetapi, perkawinan anak tetap praktik berbahaya yang harus dihindari. Komnas Perempuan mencatat 6 bahaya perkawinan anak yang mengancam masa depan Indonesia khususnya bagi remaja perempuan sebagai korban: 

Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?