Pria Penganiaya Perawat di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kronologinya

Shenny Fierdha - Sabtu, 17 April 2021
Tersangka JT, penganiaya perawat di Palembang (baju oranye)
Tersangka JT, penganiaya perawat di Palembang (baju oranye) KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Parapuan.co - Viral penganiayaan perawat perempuan yang dilakukan oleh orang tua pasien akibat salah sangka.

Setelah ditelusuri, polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu sebagai tersangka.

Tersangka pun terancam pidana dua tahun.

Pria tersebut menganiaya seorang perawat perempuan yang bekerja di rumah sakit lantaran diduga emosi melihat tangan anaknya berdarah setelah jarum infusnya dicabut.

Baca Juga: Bagaimana Toxic Femininity dan Masculinity Memicu Kekerasan? Ini Penjelasan Psikolog

Melansir Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira pada Sabtu (17/4/2021).

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," ucap Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JT tersebut dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania