Parapuan.co - Penulis cerita ikonik Harry Potter, J.K. Rowling, kembali menjadi sorotan publik setelah meluncurkan The J.K. Rowling Women’s Fund (JKRWF). The Women's Fund adalah bantuan hukum khusus perempuan yang diambil dari dana pribadi J.K. Rowling bersumber dari penghasilannya untuk series Harry Potter.
Dana pribadi ini dibuat untuk memberikan dukungan hukum kepada individu dan organisasi yang memperjuangkan “hak-hak berbasis jenis kelamin perempuan”—istilah yang oleh banyak pihak dianggap sebagai bentuk advokasi anti-trans. Meski tujuannya bisa baik, tetapi The Women's Fund menuai kontroversi karena dugaan anti-trans terhadap J.K. Rowling.
Melalui platform X (dulu Twitter), Rowling pernah menulis bahwa pendanaan ini bersifat pribadi dan tidak menerima sumbangan publik. "Saya sudah mempertimbangkan semua opsi, dan dana pribadi adalah cara yang paling efisien dan terorganisasi untuk melakukannya," tulisnya pada 24 Mei 2024 seperti melansir Them.us.
Ia menambahkan, "Banyak orang menawarkan untuk menyumbang, dan saya sangat menghargainya, tapi lebih baik berikan sumbangan pada organisasi hak perempuan lain—hanya jangan ke saya!"
Apa Sebenarnya Tujuan The Women’s Fund Ini?
Menurut situs resminya, JKRWF mendanai bantuan hukum untuk:
- Perempuan atau organisasi yang kehilangan pekerjaan karena menyuarakan keyakinan mereka.
- Pihak yang menolak kebijakan inklusi yang dianggap tidak masuk akal terkait ruang atau layanan khusus perempuan.
- Mereka yang menantang legislasi yang dianggap menghilangkan perlindungan hak perempuan.
- Pihak yang tidak memiliki dana untuk membawa kasus mereka ke pengadilan.
Dana ini secara eksplisit tidak mempekerjakan pengacara bagi pemohon, melainkan hanya memberikan pendanaan untuk proses hukum yang sudah dirancang jelas.
Fakta Pendukung: Perlindungan Perempuan atau Bentuk Perlawanan?
Bagi para pendukungnya, JKRWF dianggap sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak perempuan berdasarkan jenis kelamin biologis. Mereka menyambut baik adanya dana yang dapat membantu perempuan melawan kebijakan atau praktik yang dianggap mengancam ruang dan layanan khusus perempuan.
Baca Juga: Studi Soal Respon terhadap Perempuan Pelaku Kekerasan, Antara Pandangan dan Penghakiman