Serba-serbi Bantuan Hukum The Women's Fund JK Rowling yang Tuai Kontroversi

Arintha Widya - Selasa, 1 Juli 2025
Kontroversi bantuan hukum The Women's Fund JK Rowling
Kontroversi bantuan hukum The Women's Fund JK Rowling latimes.com

Fund ini juga datang hanya sebulan setelah Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa definisi hukum “laki-laki” dan “perempuan” dalam Equality Act harus mengacu pada jenis kelamin biologis, bukan identitas gender.

Kontroversi: Tuduhan Anti-Trans dan Diskriminatif

Di sisi lain, banyak kelompok LGBTQ+ dan pengamat kebijakan mengecam JKRWF sebagai alat untuk memperkuat narasi anti-trans. Mereka menilai bahwa penggunaan istilah “hak-hak berbasis jenis kelamin” adalah eufemisme untuk mengecualikan perempuan trans dari ruang dan layanan yang seharusnya inklusif.

J.K. Rowling juga pernah terlibat dalam kasus lainnya yang dianggap problematik. Saat Olimpiade Paris 2024, ia ikut menyebarkan tuduhan tak berdasar bahwa petinju Aljazair Imane Khelif adalah “laki-laki.” Khelif kemudian melaporkan Rowling, Elon Musk, dan tokoh publik lainnya atas tuduhan pelecehan moral secara masif dan terkoordinasi di Prancis.

Selain itu, Rowling juga mendirikan Beira’s Place, pusat krisis pemerkosaan di Edinburgh pada 2022, yang secara terbuka tidak mempekerjakan ataupun melayani perempuan trans. Langkah ini semakin memperkuat kesan bahwa inisiatif-inisiatif Rowling dibangun atas dasar penolakan terhadap identitas transgender.

Apakah JKRWF Akan Mengubah Kebijakan Publik?

Tujuan jangka panjang dari JKRWF, menurut situs resminya, adalah mendorong terciptanya preseden hukum yang dapat mengubah kebijakan secara sistemik demi melindungi hak-hak perempuan berdasarkan jenis kelamin biologis.

Namun, banyak pihak khawatir bahwa “perubahan kebijakan” yang dimaksud justru akan memperkuat pembatasan terhadap hak individu transgender, serta melemahkan prinsip inklusivitas dalam hukum dan layanan publik.

Apapun tujuan Rowling, The Women's Fund diharapkan dapat membantu banyak perempuan yang memerlukan bantuan hukum.

Baca Juga: 5 Cara untuk Membantu Mengakhiri Kasus Kekerasan pada Perempuan

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya