Catat! Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Anna Maria Anggita - Sabtu, 10 April 2021
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kompas.com/Rasyid Ridho

Parapuan - Kawan Puan, perlu diketahui kalau pemerintah telah memutuskan bahwa mudik Ramadhan dan Lebaran 2021 ditiadakan.

Peraturan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramdadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.

Tujuan dari adanya larangan ini, tak lain dan tak bukan demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah

Mendengar kabar ini, rasanya sungguh sedih ya, Kawan Puan!

Pasalnya, Lebaran adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang.

Namun alangkah baiknya hendaknya kita semua menaati peraturan yang ada ya, supaya tubuh kita sehat dan tak terpapar virus corona.

Di samping itu, ada beberapa poin penting yang wajib Kawan Puan ketahui.

Melansir dari Kompas.com berikut ini delapan poinnya, yuk simak!

1. Penetapan tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya