Catat! Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Anna Maria Anggita - Sabtu, 10 April 2021
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kompas.com/Rasyid Ridho

2. Berlaku untuk semua

Peraturan larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tak peduli apa itu pangkat dan pekerjaannya.

Baik itu ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, dan masyarakat pada umumnya.

3. Tidak boleh berpergian

Kawan Puan, kamu perlu mencatat bahwa selama larangan mudik berlaku, seluruh masyarakat tidak diperkenankan berpergian.

Akan tetapi, akan diizinkan jika ada keperluan yang sangat mendesak, asalkan mengikuti persyaratan yang sangat mendesak.

Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

4. Cuti bersama

Cuti bersama tetap berlaku, yakni pada 12 Mei 2021.

5. Pemberian bansos

Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka Lebaran 2021, yang dijadwalkan pada bulan Mei.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya