Catat! Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Anna Maria Anggita - Sabtu, 10 April 2021
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kompas.com/Rasyid Ridho

6. Pengecualian

Pengecualian berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang ada tugas perjalanan dinas.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Selain itu, jika masyarakat umum ada keperluan mendesak dan terpaksa untuk melakukan perjalanan, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki keterangan dari kepala desa.

Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama

7. Kegiatan keagamaan

Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

8. Pengawasan lalu lintas

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendragi, Kemenhub, TNI/Polri, dan Satgas Covid-19. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya