JKP Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Korban PHK, Ini Caranya Mendaftar

Vregina Voneria Palis - Kamis, 8 April 2021
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu kini pemerintah Indonesia telah memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk para buruh dan karyawan?

JKP merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi buruh dan karyawan menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Melansir dari Kompas.com, program ini merupakan program tambahan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Mau Mulai Bisnis Makanan? Baiknya Kamu Cek Dulu 5 Kiat Sukses Berikut Ini!

Bagaimana caranya mendaftar?

Nah Kawan Puan, untuk mendaftar JKP ini, Pengusaha atau pemberi kerja harus mendaftarkan buruh atau karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pengusaha atau pemberi kerja wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan, selama-lamanya 30 hari sejak tanggal buruh atau karyawan yang bersangkutan mulai bekerja.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nah, apabila nantinya perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data buruh dan karyawan, maka perusahaan wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila hal ini tidak dilakukan maka para buruh atau karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa manfaat dari program JKP.

Apa manfaat dari JKP?

Ada berbagai manfaat yang bisa diberikan kepada penerima JKP ini, diantaranya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Bukan hanya itu Kawan Puan, uang tunai yang diberikan kepada penerima JKP akan diberikan tiap bulan, paling banyak enam bulan upah.

Sebagai ketentuannya, uang tunai sebesar 45 persen dari upah buruh atau karyawan sebelumnya akan diberikan selama tiga bulan pertama.

Selanjutnya, penerima akan diberikan bantuan tunai sebesar 25 persen dari upah buruh atau karyawan sebelumnya dengan batas penerimaan uang sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga: Cek 4 Cara Mengatur Keuangan yang Perlu Dipahami oleh Generasi Sandwich

Akan ada sanksi bagi Perusahaan atau pemberi tenaga kerja yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawannya untuk program JKP ini.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, untuk persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Yakni bagi usaha besar dan usaha menegah akan diikutsertakan pada program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKm (Jaminan Kematian).

Baca Juga: 4 Kesenjangan Gender yang Dialami Perempuan dalam Dunia Kerja

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro akan diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Dari mana sumber pembiayaan JKP?

Adapun sumber pembiayaan program JKP ini adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen serta Jaminan Kematian 0,10 persen.

JKP tak bisa diberikan jika perjanjian kerja berakhir dan pekerja meninggal dunia!

Kawan Puan, berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan. JKP tidak bisa diberikan jika perjanjian kerja telah berakhir.

"JKP ini diberikan kepada pekerja yang putus kontrak, bukan yang berakhir perjanjian kerjanya. Jadi yang berakhir perjanjian kerjanya bisa ke Kartu Prakerja atau BLK (Balai Latihan Kerja)," ungkap Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumirah, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

Selain itu, JKP juga tidak akan diterima bila buruh atau karyawan yang bersangkutan meninggal dunia karena JKP tidak dapat diberikan kepada ahli waris.

"Karena manfaat JKP tidak dapat diturunkan kepada ahli waris, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun). Jadi, kalau meninggal akan hilang atau hangus," kata Sumirah.

JKP untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK 

Bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus segera mengajukan klaim JKP karena batas waktu yang diberikan hanya 3 bulan setelah pekerja tersebut di-PHK.

"Hak atas manfaat JKP akan hilang, apabila tidak mengajukan klaim JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK atau telah mendapatkan pekerjaan baru. Atau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu saja tidak dapat mengambil manfaat," ujar Sumirah.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Awas Salah, Ketahui Dulu Berbagai Jenis Reksa Dana Berikut Ini!

Bagaimana nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum PP tersebut diundangkan?

Menurut Sumirah bagi karyawan yang telah ter-PHK sebelum berlakunya JKP maka tidak akan bisa menerima manfaat program ini.

"JKP akan berlaku 12 bulan lagi, itu pun kalau dia berturut-turut membayar iuran. Kalau dia tadi berturut-turut membayar masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, baru bisa mengklaim manfaat," jelas Sumirah. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya