JKP Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Korban PHK, Ini Caranya Mendaftar

Vregina Voneria Palis - Kamis, 8 April 2021
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

JKP tak bisa diberikan jika perjanjian kerja berakhir dan pekerja meninggal dunia!

Kawan Puan, berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan. JKP tidak bisa diberikan jika perjanjian kerja telah berakhir.

"JKP ini diberikan kepada pekerja yang putus kontrak, bukan yang berakhir perjanjian kerjanya. Jadi yang berakhir perjanjian kerjanya bisa ke Kartu Prakerja atau BLK (Balai Latihan Kerja)," ungkap Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumirah, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

Selain itu, JKP juga tidak akan diterima bila buruh atau karyawan yang bersangkutan meninggal dunia karena JKP tidak dapat diberikan kepada ahli waris.

"Karena manfaat JKP tidak dapat diturunkan kepada ahli waris, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun). Jadi, kalau meninggal akan hilang atau hangus," kata Sumirah.

JKP untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK 

Bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus segera mengajukan klaim JKP karena batas waktu yang diberikan hanya 3 bulan setelah pekerja tersebut di-PHK.

"Hak atas manfaat JKP akan hilang, apabila tidak mengajukan klaim JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK atau telah mendapatkan pekerjaan baru. Atau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu saja tidak dapat mengambil manfaat," ujar Sumirah.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Awas Salah, Ketahui Dulu Berbagai Jenis Reksa Dana Berikut Ini!

Bagaimana nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum PP tersebut diundangkan?

Menurut Sumirah bagi karyawan yang telah ter-PHK sebelum berlakunya JKP maka tidak akan bisa menerima manfaat program ini.

"JKP akan berlaku 12 bulan lagi, itu pun kalau dia berturut-turut membayar iuran. Kalau dia tadi berturut-turut membayar masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, baru bisa mengklaim manfaat," jelas Sumirah. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya