JKP Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Korban PHK, Ini Caranya Mendaftar

Vregina Voneria Palis - Kamis, 8 April 2021
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu kini pemerintah Indonesia telah memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk para buruh dan karyawan?

JKP merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi buruh dan karyawan menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Melansir dari Kompas.com, program ini merupakan program tambahan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Mau Mulai Bisnis Makanan? Baiknya Kamu Cek Dulu 5 Kiat Sukses Berikut Ini!

Bagaimana caranya mendaftar?

Nah Kawan Puan, untuk mendaftar JKP ini, Pengusaha atau pemberi kerja harus mendaftarkan buruh atau karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pengusaha atau pemberi kerja wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan, selama-lamanya 30 hari sejak tanggal buruh atau karyawan yang bersangkutan mulai bekerja.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nah, apabila nantinya perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data buruh dan karyawan, maka perusahaan wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila hal ini tidak dilakukan maka para buruh atau karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa manfaat dari program JKP.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya