JKP Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Korban PHK, Ini Caranya Mendaftar

Vregina Voneria Palis - Kamis, 8 April 2021
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

Apa manfaat dari JKP?

Ada berbagai manfaat yang bisa diberikan kepada penerima JKP ini, diantaranya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Bukan hanya itu Kawan Puan, uang tunai yang diberikan kepada penerima JKP akan diberikan tiap bulan, paling banyak enam bulan upah.

Sebagai ketentuannya, uang tunai sebesar 45 persen dari upah buruh atau karyawan sebelumnya akan diberikan selama tiga bulan pertama.

Selanjutnya, penerima akan diberikan bantuan tunai sebesar 25 persen dari upah buruh atau karyawan sebelumnya dengan batas penerimaan uang sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga: Cek 4 Cara Mengatur Keuangan yang Perlu Dipahami oleh Generasi Sandwich

Akan ada sanksi bagi Perusahaan atau pemberi tenaga kerja yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawannya untuk program JKP ini.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, untuk persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Yakni bagi usaha besar dan usaha menegah akan diikutsertakan pada program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKm (Jaminan Kematian).

Baca Juga: 4 Kesenjangan Gender yang Dialami Perempuan dalam Dunia Kerja

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro akan diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Dari mana sumber pembiayaan JKP?

Adapun sumber pembiayaan program JKP ini adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen serta Jaminan Kematian 0,10 persen.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya