Permohonan PKPU atas Centro dan Parkson Dikabulkan, APGI Beri Apresiasi

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit

Parapuan.co - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori (APGI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat atas dikabulkannya PKPU atas PT. Tozy Santosa selaku pemilik Centro dan Parkson Department Store.

Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021 siang.

Diketahui kasus permohonan PKPU ini sendiri diajukan oleh 5 perusahaan yakni:

Baca Juga: APGAI Berikan Apresiasi atas Tuntutan PKPU yang Akhirnya Dikabulkan

1. PT. Primajaya Putra Sentosa

2. PT. Indah Subur Sejati

3. PT. Multi Megah Mandiri

4. PT. Harindotama Mandiri

5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa

Baca Juga: Agar Mudah Dicari, Begini Cara Memasukkan Alamat Toko ke Google Maps