Permohonan PKPU atas Centro dan Parkson Dikabulkan, APGI Beri Apresiasi

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit

Dari putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI di atas.

Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan tersebut berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual digerai-gerai Centro dan Parkson.

Selama persidangan PKPU, terdapat kesan bahwa PT. Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok.

Baca Juga: Buntut Larangan Mudik 2021, Arief Muhammad Buat Surat Terbuka

Berapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut benar-benar ingin hengkang dari Indonesia.

Dewan Pengurus APGAI berharap adanya perlindungan dari instansi pemerintah agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan.

Di mana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal.

(*)