Keprihatinan APGAI atas Polemik Tuntutan PKPU Centro & Parkson Departement Store

Linda Fitria - Sabtu, 20 Maret 2021
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit
Tangkap layar video Centro Ambarukmo Jogya pamit

Parapuan.co - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) angkat bicara soal tuntutan PKPU oleh para pemasok pada PT. Tozy Sentosa, pemilik Centro & Parkson Departement Store di Indonesia.

Tuntutan PKPU ini sendiri telah diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan PT. Tozy Sentosa melaksanakan kewajiban dalam proses penjualan barang konsinyasi dari pemasok.

Baca Juga: Merintis UMKM Lokal ? Yuk Ikut Hyperlocal Demi Perekonomian Daerah

Barang konsinyasi sendiri adalah barang milik pemasok yang dititip jual ke toko atau departemen store, dalam kasus ini ialah Centro.

Seyogyanya dalam proses penjualan, jika barang terjual uang harus dikembalikan atau dibayarkan pada pemilik barang yakni pemasok.

Namun, terjadi masalah sehingga pemilik departemen store tidak memberikan pembayaran secara semestinya pada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM.

Dari rilis yang PARAPUAN terima dari APGAI, masalah ini tentu sangat berdampak bagi UMKM di tengah pandemi.

Baca Juga: Ini 5 Ide dan Tren Bisnis UMKM Lokal 2021 Kawan Puan Wajib Tahu

"UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak perlu menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat-giatnya dicegah oleh pemerintahh," ungkap Poppy Dharsono, Ketua Dewan Pembina APGAI.

Dengan langkah ini, APGAI berharap ada banyak dukungan diberikan terutama dari instansi yang terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Di mana perusahan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia, namun akhirnya justru merugikan pemasok lokal atau UMKM.

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria