Gagasan memberikan insentif kepada ibu rumah tangga ini sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, pada tahun 2021, Kementerian Sosial pernah menjalankan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bagi Ibu Rumah Tangga (IRT).
Saat itu, penerima BLT diwajibkan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Melalui penguatan sektor Care Economy ini, pemerintah berharap dapat mengakui secara lebih adil kontribusi ibu rumah tangga dalam menopang ketahanan keluarga dan kesejahteraan sosial secara umum.
(*)