Parapuan.co - Hari Anak Nasional setiap tahunnya diperingati pada tanggal 23 Juli. Peringatan ini menjadi salah sati momentum penting untk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan, melindungi, juga memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Bisa diartikan bahwa Hari Anak Nasional bukan hanya sekadar seremonial, melainkan panggilan moral dan sosial agar orang tua lebih sadar bahwa anak-anak bukan hanya membutuhkan kasih sayang dan perhatian, tetapi juga memiliki hak-hak yang harus dihormati, dijaga, dan dipenuhi secara utuh demi tumbuh kembang yang optimal.
Kawan Puan, hak anak juga termasuk bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Itu artinya, anak juga berhak mendapatkan perlindungan dan terhindar dari diskriminasi apapun.
Sementara merujuk dari laman RRI, aturan terkait pemenuhan hak anak ini tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Lantas, apa saja sebenarnya hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua? Berikut PARAPUAN merangkum uraian lengkapnya untuk kamu!
1. Hak Mendapatkan Identitas
Ketika si kecil lahir, ia berhak untuk terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki akta kelahiran. Keduanya menjadi bentuk dokumen legal yang sangat penting untuk kehidupan anak di kemudian hari.
2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Seorang anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan, bagi seorang anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sebab, negara sudah menjamin haknya melalui Undang Undang Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional: Suarakan Pemenuhan dan Perlindungan Anak
3. Hak untuk Bermain
Bermain juga merupakan salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Sebab, bermain tak hanya menjadi sarana hiburan semata, tapi juga menjadi cara anak untuk belajar. Selain itu, jika anak tidak bermain, hal ini justru dapat meningkatkan kadar stres anak sehingga ia akan rewel sepanjang hari.
4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan
Perlindungan yang dimaksud merupakan perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan demi keamanan dirinya.
5. Hak untuk Rekreasi
Perlu diketahui bahwa anak-anak juga rentan untuk mengalami stres. Oleh karena itu, anak juga berhak mendapatkan hak untuk rekreasi dan menyegarkan pikirannya. Hal ini penting dilakukan karena anak yang bebas stres akan memiliki perkembangan yang lebih optimal.
6. Hak untuk Mendapatkan Makanan
Seorang anak berhak untuk mendapatkan makanan yang bersih, bergizi, dan sehat. Maka dari itu, orang tua wajib menyediakan makanan bernutrisi setiap harinya untuk anak. Selain itu, seorang anak juga berhak mendapatkan ASI eksklusif selama dua tahun awal kehidupannya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: KemenPPPA Himbau Penggunaan Internet pada Anak Perlu Dibatasi
7. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan
Anak wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi, makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali, serta pelayanan kesehatan reproduksi remaja.
8. Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan
Anak juga berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi. Pengakuan ini tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.
9. Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan
Meskipun masih berusia dini, tapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Di sinilah dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan
Baik bagi anak laki-laki, perempuan, agama apa pun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin, hingga berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesetaraan. Kesetaraan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Begini Mengajarkan Kesetaraan Gender pada Anak Sejak Dini
(*)