Parapuan.co - Sejak kembali berkuasa pada tahun 2021, kelompok Taliban di Afghanistan terus memperketat kontrol terhadap cara perempuan berpakaian dan berperilaku di ruang publik.
Pengetatan ini dilakukan melalui penerapan hukum moralitas, termasuk larangan bagi perempuan untuk menampakkan wajah mereka saat berada di luar rumah.
Salah satu dekrit paling mencolok dikeluarkan pada Mei 2022, di mana pemerintah Taliban secara resmi mengimbau agar para perempuan hanya menampakkan mata mereka saja dan mengenakan burqa yang menutupi tubuh dari kepala hingga kaki.
Kekhawatiran global terhadap kebijakan represif ini kembali mencuat setelah Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afghanistan menyatakan keprihatinan atas penangkapan sejumlah perempuan dan anak perempuan oleh otoritas Taliban di ibu kota Kabul.
Penangkapan tersebut terjadi antara tanggal 16 hingga 19 Juli 2025, dengan alasan mereka tidak mengikuti instruksi berpakaian yang sesuai dengan interpretasi Taliban atas kewajiban berhijab.
/photo/2025/07/22/taliban-jpg-20250722124527.jpg)
Melansir dari laman Euro News, PBB mengungkap bahwa tindakan ini semakin mengisolasi perempuan dan anak perempuan dari kehidupan sosial, menciptakan atmosfer ketakutan yang meluas di masyarakat. Secara perlahan, ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
PBB juga mendesak pemerintah Taliban untuk segera mencabut kebijakan dan praktik diskriminatif yang secara sistematis membatasi hak asasi dan kebebasan dasar perempuan, termasuk larangan yang sangat kontroversial terhadap akses pendidikan bagi anak perempuan di atas kelas enam.
Sementara itu, juru bicara dari Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan Taliban, Abdul Ghafar Farooq, pada Januari 2024 menyebut bahwa sejumlah perempuan telah ditangkap karena mengenakan 'hijab yang buruk'.
Baca Juga: Kerap Menindas Perempuan Afganistan, 2 Pemimpin Taliban Diburu