Bukan Malas, Ini Alasan Sistem Kerja Hybrid Lebih Disukai Pekerja

Saras Bening Sumunar - Jumat, 9 Mei 2025
Alasan pekerja lebih senang sistem kerja hybrid.
Alasan pekerja lebih senang sistem kerja hybrid. Business photo created by jcomp

Parapuan.co - Dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda, sistem kerja di beberapa perusahaan hingga pemerintahan mengalami perubahan signifikan. Banyak perusahaan menerapkan sistem hybrid.

Sistem hybrid merupakan penggabungan model kerja di kantor atau work from office dengan kerja dari jarak jauh (work from home). Pekerja dengan sistem hybrid memiliki fleksibilitas untuk memilih tempat kerja, misalnya di kantor, rumah, atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan maupun preferensi mereka.

Fleksibilitas sistem kerja ini membuat banyak karyawan merasa nyaman. Sayangnya, banyak perusahaan yang justru kembali memberlakukan bekerja penuh dari kantor. 

Melansir dari laman Kompas.com, menurut hasil survei Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2023 terkait penerapan skema kerja di lingkungan pegawai pemerintah, sebanyak 95,7 persen responden menginginkan bekerja secara hybrid atau flexible working arrangement.

Sedangkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh The Times, hanya satu dari 10 Gen Z yang lebih suka bekerja penuh waktu di kantor, sementara mayoritas dari mereka mengaku merasa kurang bersemangat. Survei tersebut melibatkan kelompok usia 18 hingga 27 tahun dengan 21 persen mayoritas karyawan merupakan Gen Z.

Lantas, mengapa banyak pekerja lebih memilih sistem kerja secara hybrid dibandingkan pergi ke kantor? Berikut PARAPUAN merangkum penjelasan lengkapnya untukmu!

1. Fleksibilitas Meningkatkan Keseimbangan Kerja

Menurut laman World Economic Forum, salah satu alasan utama kenapa sistem kerja hybrid begitu diminati adalah karena fleksibilitas yang ditawarkannya memberikan peluang nyata untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan profesional dengan lebih baik.

Misalnya seorang ibu bekerja, mereka tidak lagi harus memilih antara mengantar anak ke sekolah atau hadir tepat waktu di kantor pukul 08.00 pagi, karena jadwal kerja bisa disesuaikan agar keduanya tetap bisa terlaksana.

Baca Juga: Panduan untuk Korban PHK, Lebih Baik Cari Lowongan Kerja Kontrak atau Tetap?