Komnas Perempuan Merespons Kasus Kekerasan Seksual dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

Arintha Widya - Rabu, 11 Desember 2024
Komnas Perempuan bersinergi dengan lembaga lain merespons kasus kekerasan seksual dengan pelaku penyandang disabilitas.
Komnas Perempuan bersinergi dengan lembaga lain merespons kasus kekerasan seksual dengan pelaku penyandang disabilitas. CagdasAygun

Hal ini menuntut masyarakat untuk lebih waspada dan terus meningkatkan pemahaman terkait pola-pola kekerasan seksual yang sering kali sulit dikenali.

Sekaligus kasus IWAS menjadi momentum mengapresiasi adanya Pedoman Kejaksaan No.2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan.

Veryanto mengatakan, "Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi publik tentang modus kekerasan seksual yang semakin kompleks."

"Pengetahuan ini penting agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, mencegah terjadinya kekerasan, serta memberikan dukungan yang tepat kepada korban," imbuhnya.

Komnas Perempuan juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam mendorong lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan sensitif.

Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menjelaskan bahwa Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pendamping korban.

Koalisi tersebut terdiri dari empat lembaga yang aktif mendampingi para korban dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," terang Bahrul Fuad.

"Kami juga mendorong agar hak-hak korban, khususnya hak atas pemulihan fisik dan psikologis dapat terpenuhi," katanya lagi.

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya