Menghapus Kekerasan Seksual dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja

Saras Bening Sumunar - Rabu, 27 November 2024
Upaya menghapus kekerasan seksual dan pelecehan perempuan di tempat kerja
Upaya menghapus kekerasan seksual dan pelecehan perempuan di tempat kerja iStockPhoto

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual pada perempuan masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius hingga saat ini.

Apakah pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama dalam menghapus kasus kekerasan seksual?

Sebagai informasi, penulis yang telah melakukan berbagai riset masih kerap menemukan kasus kekerasan seksual dengan perempuan dan anak menjadi korban utamanya.

Menurut data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) ada sekitar 23.780 kasus kekerasan seksual terlapor sejak 1 Januari 2024.

Dari data tersebut, sebanyak 5.218 korban laki-laki dan 20.597 korban perempuan.

Untuk diketahui bahwa kekerasan seksual seperti pelecehan bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk orang terdekat.

Bukan hanya itu, kekerasan seksual dan pelecehan juga bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan kerja.

Lantas, apa yang mendasari adanya pelecehan di tempat kerja?

Menurut data Kemnaker yang berjudul "Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja", pelecehan seksual sering kali dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga: Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan



REKOMENDASI HARI INI

Lebih dari Separuh Pekerja Khawatir Kehilangan Pekerjaan karena Teknologi AI