Survei Sebut Cuti Melahirkan Pengaruhi Keputusan Terima Tawaran Kerja

Arintha Widya - Senin, 6 Mei 2024
Ilustrasi: Cuti melahirkan untuk pekerja laki-laki maupun perempuan memengaruhi keputusan menerima tawaran kerja.
Ilustrasi: Cuti melahirkan untuk pekerja laki-laki maupun perempuan memengaruhi keputusan menerima tawaran kerja. Freepik

Cuti Ayah Belum Memadai

Lebih lanjut, survei Populix ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah, yang diketahui hanya mendapat cuti berkisar antara 2-5 hari kerja saja.

"Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf E, yang menyebut cuti istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari," ujar Vivi.

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan.

Terdapat 45 persen pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.

Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan.

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei Populix belum cukup buat para ayah.

Sekitar 49 persen responden mengatakan cuti ayah kurang, sedangkan 74 persen menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup.

Kemudian, ada 15 persen yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39 persen responden).

"Dan umumnya responden setuju bila ayah atau ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tutup Vivi.

Kalau menurut Kawan Puan, berapa lama waktu cuti hamil/melahirkan untuk perempuan (ibu) atau laki-laki (ayah) yang memadai?

Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

(*)