Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

Arintha Widya - Senin, 11 Juli 2022
ilustrasi ibu bekerja
ilustrasi ibu bekerja vichie81/iStockphoto

Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih menimbulkan pro kontra antara karyawan dan pengusaha.

Terlebih karena adanya aturan yang memberlakukan cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan.

Pengusaha boleh jadi akan keberatan memberikan cuti 6 bulan bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Pasalnya, mereka masih harus membayarkan gaji, sedangkan karyawan tidak berkontribusi selama cuti.

Tak hanya pengusaha, sebagian ibu bekerja bisa dibilang masih dilema menerima aturan cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut.

Hal tersebut tergambar dari curahan hati dua ibu bekerja yang diwawancara PARAPUAN belum lama ini.

Salah satunya adalah Gizka, seorang desainer grafis sebuah media yang menyebut aturan cuti di RUU KIA membuatnya senang.

Akan tetapi, di sisi lain ia merasa tidak enak apabila harus meninggalkan pekerjaan terlalu lama.

"Di satu sisi ini kabar baik untuk ibu bekerja karena itu artinya bisa lebih lama fokus untuk mengurus anak yang baru lahir," ungkap Gizka.

Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara