Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

Arintha Widya - Senin, 11 Juli 2022
ilustrasi ibu bekerja
ilustrasi ibu bekerja vichie81/iStockphoto

"Tapi di sisi lain saya juga merasa tidak enak harus meninggalkan pekerjaan terlalu lama. Itu artinya perusahaan harus mencari pengganti sementara yang tentunya tidak gratis," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Mentari, ibu bekerja yang terbiasa WFH sembari mengurus anak semata wayangnya.

"Dengan penambahan cuti tersebut, ibu yang bekerja akan lebih siap untuk kembali aktif untuk pekerjaannya," kata Mentari kepada PARAPUAN.

"Sebenarnya saya juga masih mikir-mikir, semisal saya ada di posisi pengusaha jika memberikan cuti untuk ibu yang baru melahirkan selama 6 bulan, sedangkan saya masih harus menanggung gajinya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu dapat memberatkan pengusaha lantaran menggaji tanpa mendapatkan hasil pekerjaan dari karyawan yang tengah cuti melahirkan.

Mentari menambahkan, ada ketakutan lain yang ia khawatirkan apabila aturan terkait cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan ini jadi disahkan.

Salah satunya terkait perusahaan yang mungkin akan lebih mempertimbangkan untuk hanya mencari karyawan laki-laki.

"Saya takutnya kalau direalisasikan, pengusaha akan berpikir untuk mencari karyawan laki-laki saja yang tidak ada risiko harus memberikan cuti 6 bulan," tutup Mentari.

Barangkali, Kawan Puan yang bekerja dan sudah menjadi ibu pun akan berpikir hal yang sama.

Di satu sisi senang dengan rencana penambahan cuti, tapi di sisi lain khawatir pada perusahaan dan pekerjaan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?

(*)

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara