3 Produk Ide Usaha Ini Wajib Sertifikasi Halal, Simak Prosedur Mengurusnya

Arintha Widya - Kamis, 25 Januari 2024
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya.
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, setiap pelaku ide usaha harus paham produk apa saja yang wajib mempunyai sertifikat halal.

Mengutip Kompas.com, baru-baru ini pemerintah telah mewajibkan tiga kategori produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Produk tersebut yang pertama adalah makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan-minuman, serta hasil sembelihan.

Produk kedua yaitu sertifikasi halal untuk ide usaha berupa obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Kemudian yang ketiga adalah produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesori, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya.

Kawan Puan yang punya bisnis kecil maupuan menengah, pahami prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini!

Tahapan Proses Sertifikasi Halal

1. Permohonan STTD ke BPJPH: Pelaku bisnis mengajukan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

2. Pendaftaran Daring: Pendaftaran melalui laman Lembaga Pemeriksa Halal atau LLPOM MUI di laman https://halalmui.org/.

Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM

3. Preaudit dan Pembayaran Akad: Pelaku ide usaha membayar pemeriksaan kehalalan, dan pihak LLPOM MUI melakukan preaudit.

4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Audit: Pendaftar dan tim audit atau auditor dari MUI menjadwalkan pelaksanaan audit dan memeriksa kehalalan produk.

5. Rapat Auditor dan Analisis Lab: Hasil audit akan dibahas dalam rapat auditor setelah analisis laboratorium dilakukan terhadap suatu produk.

6. Keputusan Status: Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal) untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.

7. Rapat Komisi Fatwa: Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

8. Penerbitan Ketetapan Halal MUI dan Status SJH: Perusahaan memperoleh ketetapan halal MUI dan status/sertifikasi SJH.

9. Penerbitan Sertifikat Halal: Perusahaan mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI.

Dokumen yang Disiapkan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan pelaku bisnis untuk proses pendaftaran sertifikasi halal antara lain:

Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Usaha yang Perlu Memiliki Sertifikasi Halal

1. Khusus registrasi perpanjangan atau pengembangan, perlu dilampirkan ketetapan Halal sebelumnya untuk produk yang sama.

2. Bagi registrasi baru, menyerahkan manual Sistem Jaminan Halal.

3. Menyertakan Status/Sertifikat SJH terakhir bagi pendaftar registrasi pengembangan dan perpanjangan.

4. Melampirkan diagram proses produksi untuk produk yang didaftarkan (wajib pada setiap jenis produk).

5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi, bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.

6. Melampirkan daftar alamat dari seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan baku.

7. Bukti diseminasi kebijakan halal.

8. Bukti kompetensi tim manajemen halal, meliputi sertifikat penyelia halal atau sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal.

9. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10. Bukti ijin perusahaan seperti: Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin sejenis lainnya.

11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem jaminan mutu atau keamanan produk (jika ada).

12. Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH

(*)

Sumber: Kompas.com,mui.or.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania