3 Produk Ide Usaha Ini Wajib Sertifikasi Halal, Simak Prosedur Mengurusnya

Arintha Widya - Kamis, 25 Januari 2024
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya.
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya. Freepik

3. Preaudit dan Pembayaran Akad: Pelaku ide usaha membayar pemeriksaan kehalalan, dan pihak LLPOM MUI melakukan preaudit.

4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Audit: Pendaftar dan tim audit atau auditor dari MUI menjadwalkan pelaksanaan audit dan memeriksa kehalalan produk.

5. Rapat Auditor dan Analisis Lab: Hasil audit akan dibahas dalam rapat auditor setelah analisis laboratorium dilakukan terhadap suatu produk.

6. Keputusan Status: Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal) untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.

7. Rapat Komisi Fatwa: Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

8. Penerbitan Ketetapan Halal MUI dan Status SJH: Perusahaan memperoleh ketetapan halal MUI dan status/sertifikasi SJH.

9. Penerbitan Sertifikat Halal: Perusahaan mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI.

Dokumen yang Disiapkan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan pelaku bisnis untuk proses pendaftaran sertifikasi halal antara lain:

Sumber: Kompas.com,mui.or.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania